Pengujian Perangkat Telekomunikasi Sepenuhnya di Dalam Negeri Ditargetkan pada 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah menargetkan seluruh pengujian keamanan perangkat telekomunikasi dapat dilakukan di dalam negeri pada akhir 2026.
Saat ini, Indonesia memiliki 10 balai uji, termasuk Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, yang merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
“Sesuai arahan Presiden untuk mandiri secara digital, maka akhir 2026 insya Allah seluruh pengujian perangkat telekomunikasi dapat dilakukan di dalam negeri,” ujar Meutya di BBPPT Depok, Jawa Barat, Rabu (4/6).
Ia menegaskan pentingnya pengujian keamanan untuk menjamin kualitas dan keamanan perangkat yang digunakan masyarakat.
Mengacu pada laporan WHO dan International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection, Meutya menjelaskan bahwa radiasi elektromagnetik dari perangkat telekomunikasi harus dikendalikan.
Batas internasional menyebutkan, laju penyerapan energi oleh tubuh tidak boleh melebihi 2 watt per kilogram untuk bagian tubuh tertentu, dan 0,08 watt per kilogram untuk rata-rata seluruh tubuh.
Karena itu, setiap perangkat yang beredar harus dipastikan aman bagi kesehatan.
“Pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Specific Absorption Rate (SAR) menjadi sangat penting,” tegasnya.
Saat ini, pengujian juga dapat dilakukan di 103 laboratorium rujukan luar negeri. Namun, setelah 2026, seluruh proses harus dilakukan di Indonesia.
Kemkomdigi akan memperkuat kapasitas balai uji nasional, termasuk membuka peluang pendirian balai uji baru, agar mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global.
“Langkah ini bukan hanya demi kemandirian digital, tapi juga berpotensi menambah pemasukan negara melalui layanan pengujian perangkat,” tutup Meutya.
Penulis : Clarissa Setya

