KPK Dalami Alur Setoran Uang Calon Perangkat Desa di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang oleh calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga menelusuri mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi di Polda Jateng, yakni perangkat Desa Sukorukun Rukin, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, dan Camat Gabus Suranta.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan menangkap Sudewo. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.

Selain kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *