KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. OTT dilakukan pada Selasa (20/1), dan berujung pada penetapan Sudewo sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, masing-masing YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Asep menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Partai Gerindra selaku partai politik Sudewo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai untuk menyikapi kasus tersebut. “Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *