KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 dan menangkap Sudewo.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono; Kades Arumanis Sumarjiono; dan Kades Sukorukun Karjan.
Selain kasus pemerasan tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

