KPK Buka Peluang Periksa Tokoh Aksi Pemakzulan Bupati Pati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ahmad Husein, salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati yang sebelumnya mendesak pemakzulan Bupati Pati Sudewo (SDW), namun belakangan berdamai dengan Sudewo. Pendalaman ini terkait dugaan aliran uang setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan tersebut masih terbuka kemungkinan dilakukan. “Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam, saat ditanya soal potensi pemanggilan Ahmad Husein.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi tersebut dipicu pernyataan Sudewo terkait rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Namun, pada 27 Agustus 2025, Sudewo yang kala itu diperiksa KPK sebagai saksi, membantah memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein. “Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa,” kata Sudewo kepada awak media.
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan empat tersangka terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, serta menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

