Tak Cabut Izin PT GAG, Presiden Minta Awasi Ketat Amdal-Reklamasi

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengawasi ketat pelaksanaan Amdal dan reklamasi dalam rencana kerja PT GAG Nikel.

Meski izin Kontrak Karya (KK) perusahaan tidak dicabut, pengawasan tetap diperketat.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6), Bahlil menjelaskan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut perusahaan telah menjalankan kegiatan sesuai dokumen Amdal.

“Meski tidak dicabut, atas arahan Presiden, kita awasi ketat implementasinya. Amdal harus dijalankan secara disiplin, reklamasi pun harus menjaga ekosistem, termasuk terumbu karang,” ujar Bahlil.

Dari lima perusahaan pemegang IUP di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang diperbolehkan beroperasi karena memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Amdal yang sah. Empat perusahaan lainnya—PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining—dicabut izinnya karena pelanggaran administratif dan lokasi yang berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan evaluasi dan tinjauan lapangan, kegiatan tambang PT GAG Nikel dinilai sesuai dengan Amdal. Karena itu, perusahaan masih diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat terhadap aspek lingkungan.

“Selama arahan Presiden kita kawal, operasional tetap bisa berjalan dengan pengawasan menyeluruh,” tegas Bahlil.

PT GAG Nikel telah melakukan eksplorasi sejak 1972, menandatangani Kontrak Karya pada 1998, dan memasuki tahap konstruksi pada 2015–2017. Produksi dimulai November 2017, dengan izin berlaku hingga November 2047.

 

 

 

 

Penulia : Clarissa Setya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *