Wamenaker: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan adalah Melanggar Hukum
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami ingin pelaku usaha fokus pada bisnisnya, sementara negara memastikan hak-hak pekerja dihormati,” ujar Wamenaker Noel, Selasa (10/6).
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja. Surat edaran ini wajib menjadi pedoman seluruh perusahaan agar tidak merugikan pekerja.
Sebagai tindak lanjut aduan masyarakat, Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan pada hari yang sama, yaitu Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan. Ketiga perusahaan diduga menahan ijazah mantan pekerja.
“Sidak ini bagian dari komitmen Kemnaker menegakkan norma ketenagakerjaan dan melindungi hak dasar pekerja,” kata Noel.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan mandat undang-undang serta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
“Saya hadir sebagai perwakilan negara, bukan untuk menekan apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga,” tegasnya.
Sidak diakhiri dengan penyerahan langsung ijazah oleh pihak perusahaan kepada para mantan pekerja yang hadir. Noel mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan yang mematuhi ketentuan dan mendukung kebijakan ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada perusahaan yang telah kooperatif dalam menjalankan keputusan negara,” tutupnya.

