Wamenaker Tegaskan Panggil Aplikator Ojol Soal BHR Rp50 Ribu
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan akan segera memanggil perusahaan ojek online terkait laporan yang menyebutkan sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” kata Wamenaker, Selasa (1/4).
Saat ditanya awak media apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil perusahaan ojol yang memberikan BHR hanya Rp50 ribu per pengemudi, Wamenaker memastikan akan segera memanggil perusahaan tersebut.
Namun, Wamenaker tidak menyebutkan secara spesifik kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil. Dia hanya menegaskan bahwa pemanggilan kepada pihak terkait akan segera dilakukan.
Wamenaker juga mengaku merasa emosi dan tensinya naik saat mendengar laporan tentang BHR ojol yang hanya sebesar Rp50 ribu per pengemudi.
“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ucap Wamenaker singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan siap memanggil perusahaan aplikator terkait adanya pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Menaker yang ditemui di Jakarta pada Selasa (25/3) mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
Dia juga menegaskan siap menerima aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” ujar Menaker.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyebutkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia tercatat tidak menerima BHR yang seharusnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.
Menyikapi hal tersebut, SPAI melaporkan ketidaksesuaian besaran pencairan BHR kepada Kementerian Ketenagakerjaan, karena diduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil perusahaan aplikator sehingga pengemudi ojol dapat menerima hak mereka.
“Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” kata Lily.

