Wamenaker dan Aplikator Lakukan Evaluasi Pemberian BHR Ojol
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengevaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online bersama beberapa perusahaan aplikasi.
Dalam pertemuan itu, Wamenaker Noel menyampaikan beberapa hal yang dievaluasi, seperti jumlah BHR yang dianggap terlalu kecil dan perlunya kejelasan kriteria mitra yang berhak menerima bonus tersebut.
“Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya, tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp50 ribu, kenapa ada tidak mendapatkan juga. Mereka ada kriterianya. Tapi, mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh, karena jangan sampai kejadian di Lebaran kemarin itu terjadi di Lebaran ke depan,” kata Noel, Kamis (10/4).
Beberapa kriteria yang diperhatikan, lanjutnya, termasuk bagaimana masing-masing perusahaan menetapkan ukuran keaktifan atau produktivitas mitra.
“Terkait misalnya mereka (aplikator) mendefinisikan keaktifan dan sebagainya. Nah, dan kita tidak tahu ukuran aktifnya seperti apa. Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya,” jelas Noel.
Namun, Wamenaker mengakui bahwa imbauan soal BHR untuk mitra ojek dan kurir daring ini masih hal yang sangat baru, sehingga pihaknya belum bisa memberikan teguran atau sanksi kepada perusahaan aplikasi.
“Ya, ini keputusan yang baru. Kita tidak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar bagaimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang pekerjaan. Tinggal nanti regulasinya kita perkuat untuk kesejahteraan driver ojek online-nya. Itu yang paling penting. Karena kan dua-dua ini (negara) harus hadir (mengakomodir), tidak bisa tidak,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian BHR untuk mitra pengemudi ojek dan kurir daring sudah menjadi perhatian pemerintah, dan ke depan akan diperkuat lewat kerja sama antar kementerian dan lembaga terkait.
“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnis. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan. Karena prinsip negara itu kan harus melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrial, kedua kepentingan kesejahteraan driver-nya. Nah, dua komponen ini harus terlayani,” kata dia.
Penulis : Clarissa Setya

