KPK Buka Peluang Periksa Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Jika diperlukan, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6).

Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi pemeriksaan Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi, sebagai saksi pada Kamis kemarin.

“Setiap informasi dari saksi akan didalami penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kusnadi menyebut Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut, mengingat saat itu ia menjabat sebagai Gubernur.

“Pasti tahu. Dia yang mengeluarkan dana hibah, masa tidak tahu,” kata Kusnadi.

Ia menambahkan, pengajuan dana hibah dibahas bersama antara DPRD dan gubernur. Namun, pelaksana anggaran adalah kepala daerah, bukan DPRD.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus ini. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu merupakan stafnya. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *