Wamendagri: Empat Pulau di Anambas Tak Bisa Dimiliki Pribadi Sepenuhnya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu, menyusul dugaan penjualannya melalui situs daring luar negeri.

“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara penuh. Maksimal hanya 70 persen, sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Bima di Sumedang, Senin (23/6).

Ia menjelaskan, pulau atau lahan di wilayah kepulauan boleh disewakan, namun harus mengikuti proporsi dan regulasi yang berlaku.

“Semua ada aturannya. Kami akan menginventarisasi wilayah-wilayah yang perlu dijaga, baik dari sisi regulasi maupun kepemilikan,” tambahnya.

Terkait dugaan penjualan daring, Bima menyatakan akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan keakuratan informasi sebelum mengambil langkah.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyusul kabar penjualan empat pulau di Anambas lewat situs luar negeri.

Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk memverifikasi informasi tersebut demi menghindari polemik di masyarakat.

“Begitu informasi muncul, kami langsung berkoordinasi dengan Bupati Anambas agar dapat segera dicek kebenarannya,” ujar Doli saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (18/6).

Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyampaikan temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *