Pulau-pulau Kecil Tak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun badan hukum, termasuk asing.
“Tak boleh satu orang atau badan hukum menguasai seluruh pulau,” ujar Nusron usai memberikan paparan di Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Rabu (25/6).
Ia merujuk dua regulasi utama. Pertama, Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang melarang penguasaan penuh atas pulau kecil.
Kedua, Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang mewajibkan minimal 45 persen luas pulau dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.
“Jika satu pulau dikuasai sepenuhnya oleh satu pihak, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau,” jelasnya.
Nusron mencontohkan Pulau Panjang di Sumbawa yang berstatus hutan konservasi, sehingga tidak bisa disertifikasi atau dimiliki individu.
Ia menambahkan, kepemilikan oleh badan hukum dibatasi hanya pada hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik (SHM). Adapun pihak asing wajib berbadan hukum Indonesia dan hanya boleh memanfaatkan, bukan memiliki.

