KPK Pastikan Khofifah Akan Dipanggil Ulang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi batalnya pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saya kira soal waktu, penyidik yang menentukan karena jadwalnya sebenarnya sudah jelas,” ujar Setyo, Kamis (26/6).
Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan jurnalis terkait pembatalan pemeriksaan Khofifah pada 23–26 Juni 2025, dan kemungkinan pemanggilan ulang pekan depan.
Terkait lokasi pemeriksaan, apakah di Jakarta atau Surabaya, Setyo menegaskan hal tersebut juga menjadi kewenangan penyidik.
Ia menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa Khofifah tidak bisa hadir karena menghadiri wisuda anaknya di luar negeri pada 20 Juni lalu.
Meski demikian, ia memastikan KPK tetap akan memanggil Khofifah sebagai saksi. “Akan ada pemanggilan berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Khofifah telah meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan 23–26 Juni 2025. “Saksi minta penjadwalan ulang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, yang telah diperiksa sebagai saksi, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah karena menjabat sebagai gubernur saat itu.
“Pasti tahu. Dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa tidak tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengajuan dana hibah dibahas antara DPRD dan gubernur, namun eksekusi anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

