Kemnaker Pastikan Layanan TKA dan K3 Transparan dan Bebas Gratifikasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap memperkuat layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penandatanganan Pakta Integritas secara serentak oleh 114 Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA), Perusahaan Jasa K3 (PJK3), dan Lembaga Audit SMK3 di Jakarta dan Surabaya.

“Ini adalah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi etika, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap aspek,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6).

Ia menjelaskan, penandatanganan pakta integritas menjadi wujud komitmen pelaku usaha terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas gratifikasi, sekaligus mencegah maladministrasi dan penyimpangan dalam proses perizinan.

Ia menambahkan, langkah ini juga dilakukan secara internal oleh tiga direktorat di Kemnaker yang memberikan layanan publik.

“Kami terus melakukan perbaikan, tetapi semua itu tidak akan optimal tanpa dukungan internal Kemnaker dan para pemangku kepentingan eksternal,” ujarnya.

Staf Khusus Menaker, Indra, mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menaker agar pelayanan publik mengedepankan integritas, dan Kemnaker berkomitmen menerjemahkan arahan tersebut secara konkret.

“Kita ingin memastikan seluruh PJK3 benar-benar memahami arah baru Kemnaker,” kata Indra.

Ia menekankan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Presiden dan Menaker untuk mewujudkan republik yang lebih baik, institusi yang lebih kuat, dan layanan K3 yang semakin berkualitas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi, menegaskan setelah penandatanganan, Kemnaker akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi komitmen di lapangan.

“Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar Pakta Integritas,” ucap Fahrurozi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *