Maman Tanggapi Peluang Dipanggil Lagi Oleh KPK

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara soal polemik kunjungan sang istri, Agustina Hastarini, ke Eropa yang belakangan memicu kritik publik. Ia menyatakan siap kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan, dan menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk transparansi sebagai pejabat negara.

“Saya sudah sampaikan semuanya secara gamblang kepada teman-teman dan ke KPK. Bagi saya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik. Justru ini bisa menjadi tradisi positif bagi pejabat publik,” kata Maman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7).

Maman sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 4 Juli lalu dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait surat yang viral di media sosial. Surat tersebut menggunakan kop resmi Kementerian UMKM dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim. Isinya: permohonan dukungan kepada sejumlah perwakilan RI di Eropa untuk kunjungan istri Menteri UMKM pada 30 Juni–14 Juli 2025.

Kunjungan tersebut mencakup enam ibu kota negara—Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag—serta Istanbul. Yang menjadi sorotan publik: Agustina Hastarini bukanlah pejabat negara, tetapi memperoleh fasilitas seolah-olah dalam kapasitas resmi.

Polemik ini tak bisa dipisahkan dari sensitivitas publik terhadap penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi—sebuah isu klasik yang terus membayangi pejabat publik di Indonesia. Surat tersebut bahkan menuai kecaman luas dari warganet yang menilai kementerian tak etis menggunakan institusi negara untuk keperluan keluarga pejabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (8/7) menyatakan bahwa lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil kembali Maman dan Arif guna mengklarifikasi lebih jauh penggunaan kop surat kementerian dalam urusan pribadi.

Maman berdalih bahwa kunjungannya ke KPK adalah bentuk tanggung jawab moral. “Saya datang ke institusi yang menurut saya tepat, sebagai institusi terdepan dalam konteks pemberantasan korupsi. Itu saja,” ucapnya.

Kasus ini sekali lagi menunjukkan tipisnya batas antara kewenangan publik dan kepentingan privat di lingkar kekuasaan. Dalam suasana publik yang semakin kritis terhadap integritas pejabat, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar retorika, tapi ujian nyata bagi komitmen antikorupsi. Apalagi menjelang masa transisi kekuasaan, setiap langkah pejabat akan terus ditimbang dalam neraca keadilan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *