MUI Dukung Pemutusan Bansos untuk Pelaku Judi Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat judi online. Menurut MUI, praktik judi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Judi itu haram. Dalam Islam, larangannya jelas, seperti disebut dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu (12/7).
Zainut merespons data dari PPATK yang menunjukkan bahwa dari 28,4 juta penerima bansos, sebanyak 571.410 orang terindikasi juga sebagai pemain judi online.
Ia menyebut judi sebagai penyakit sosial yang merusak. Bukan hanya membuat orang malas dan pemarah, tapi juga bisa merusak rumah tangga, mendorong kekerasan, bahkan pembunuhan.
“Judi itu adiktif. Ketagihan. Orang bisa rela pakai uang bansos untuk berjudi demi memuaskan nafsu sesaat,” ujarnya.
MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius memberantas judi online dari hulu ke hilir. Mulai dari pemain, bandar, pemilik situs, hingga pihak-pihak yang membekingi.
“Kita ingin Indonesia bersih dari segala bentuk perjudian,” tegas Zainut.

