Kepala BNN Larang Penangkapan Pengguna Narkoba, Fokus pada Rehabilitasi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.

“Saya melarang anggota menangkap pengguna, karena mereka korban dan harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Marthinus saat memberi kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7).

Menurutnya, aturan hukum sudah jelas: pengguna narkoba wajib melapor dan mengikuti rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), bukan diproses pidana. Saat ini ada 1.496 IPWL yang siap menerima pengguna narkoba tanpa risiko hukum.

Ia menegaskan, pengguna dan pengedar harus diperlakukan berbeda. “Kalau pengguna dipenjara, mereka dihukum dua kali. Pendekatannya harus rehabilitasi,” ujarnya.

Marthinus juga menyoroti efek negatif jika artis ditangkap dan dipublikasikan berlebihan. Sebagai figur publik, kata dia, artis bisa memberi pengaruh besar kepada masyarakat, khususnya anak muda. “Jangan sampai persepsi publik salah. Anak-anak bisa meniru karena idolanya dipermalukan,” katanya.

Namun untuk pengedar narkoba, Marthinus menegaskan tak akan ada kompromi. “Pengedar harus ditindak tegas sampai ke pengadilan, tak peduli siapa yang membekingi,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *