KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih menelusuri praktik pemerasan, termasuk kemungkinan keterlibatan di periode sebelumnya. “Penyidikan tetap berjalan, terbuka kemungkinan memanggil siapa pun yang relevan,” ujarnya, Rabu (16/7).

Sehari sebelumnya, dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, telah diperiksa sebagai saksi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga memeras pemohon RPTKA sejak 2019 hingga 2024 dengan total uang yang dihimpun mencapai Rp53,7 miliar.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan tinggal tidak bisa diterbitkan, dan TKA bisa dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini dimanfaatkan untuk meminta uang dari pemohon.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak era Cak Imin (2009–2014), berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan berlanjut hingga periode Menaker Ida Fauziyah (2019–2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *