KPK Geledah Kemenaker Terkait Kasus RPTKA Periode 2020–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kasus yang terjadi pada periode 2020–2023.
“Periode 2020 sampai 2023,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menurut Budi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saat ini sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. Ia juga belum merinci barang bukti yang disita maupun tahun pasti terjadinya tindak pidana tersebut.
“KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” tutupnya.
Penulis : Clarissa Setya

