KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9), terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang.
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan tokoh lainnya.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, penyidik menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi.

