KPK Periksa Pegawai Trans Jabar Tol dan Summarecon Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai PT Trans Jabar Tol dan PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager Summarecon, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu.

KPK juga memanggil YSS selaku Secretary to President Director Summarecon. Namun, hingga pukul 15.04 WIB, yang bersangkutan belum tercatat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Presiden Direktur Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *