KPK Panggil Direktur Keuangan Summarecon Terkait Kasus Suap ATR/BPN
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS bersama enam saksi lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Enam saksi lainnya berasal dari PT Trans Jabar Tol, PT Bumi Banda Arsyad, Summarecon, PT Wira Bayu Pratama, serta PT Kencana Jayaproperti Agung. Hingga pukul 13.47 WIB, baru JDP dan DD yang tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 17 September 2026, meliputi kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, rumah tersangka, kantor pertanahan di Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.

