KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menyebut tiga saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta, rumah Lampri di Bekasi, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta rumah Lampri di Nganjuk.
Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

