BPJPH dan Kemenag Selesaikan Serah Terima Aset dan Kewajiban

BPJPH dan Kementerian Agama resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban sebagai bagian dari proses likuidasi antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kemenag dan BPJPH, menyusul transformasi BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) dalam Kabinet Merah Putih.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, likuidasi ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Ia menambahkan, perubahan struktur ini mendorong penguatan sistem keuangan dan akuntansi berbasis BLU secara mandiri.

“Kami siap menjadi motor penggerak industri halal nasional yang inklusif dan berdaya saing global,” ujarnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, meski terjadi serah terima aset dan kewajiban, sinergi antara Kemenag dan BPJPH tetap berlanjut. “Kami tetap membuka dukungan penuh bagi BPJPH,” katanya.

Proses likuidasi antara BPJPH dan Kemenag mencakup penyerahan aset yang selama ini tercatat atas nama satuan kerja BPJPH namun masih berada dalam sistem akuntansi UAPA Kemenag.

Selain itu, kewajiban yang berkaitan dengan operasional dan pelaksanaan anggaran sebelum masa transisi juga turut dilikuidasi. Penyesuaian dilakukan terhadap saldo kas, piutang, dan utang sesuai prinsip akuntansi pemerintahan berbasis aktual.

Seluruh proses ini ditempuh melalui koordinasi lintas unit kerja dengan pendampingan dari Kementerian Keuangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *