Komnas HAM Soroti Pemblokiran 122 Juta Rekening oleh PPATK
Komnas HAM tengah menganalisis dampak pemblokiran 122 juta rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap hak asasi masyarakat.
“Komnas HAM memberi perhatian pada kasus ini karena skalanya besar. Ada 122 juta rekening yang terdampak,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Rabu (6/8).
Meski belum ada laporan langsung yang masuk, Komnas HAM memutuskan melakukan pemantauan penyelidikan. Sebagai bagian dari proses itu, Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk PPATK.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Abdul Haris Semendawai, menilai pemblokiran ini berpotensi melanggar HAM karena dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mengizinkan pemblokiran rekening yang terkait dengan tindak pidana seperti pencucian uang, terorisme, atau kejahatan berat lainnya.
“Penjelasan PPATK menyebutkan ini untuk pencegahan judi online, tapi banyak rekening yang tak terkait langsung dengan tindak pidana,” kata Semendawai.
Ia menambahkan, rekening merupakan bagian dari hak atas properti. Ketika diblokir tanpa pemberitahuan, pemilik tak bisa mengakses kekayaannya, yang bisa berdampak pada hak lain, seperti membayar biaya rumah sakit atau pendidikan.
“Meskipun rekening sudah dibuka kembali, prosesnya tidak otomatis. Ini menyulitkan masyarakat,” lanjutnya.
Komnas HAM menyarankan agar pemblokiran ke depan disertai pemberitahuan kepada pemilik rekening sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas informasi.
“Minimal tiga kali pemberitahuan sebelum blokir dilakukan, agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan proses analisis terhadap rekening dormant telah selesai dan telah diserahkan kembali ke pihak perbankan. Ia menegaskan status dormant ditentukan oleh laporan perbankan, bukan oleh PPATK.
PPATK menyebut penghentian transaksi dilakukan karena temuan penyalahgunaan rekening dormant selama lima tahun terakhir, seperti untuk penampungan dana hasil jual beli rekening, peretasan, transaksi narkoba, hingga korupsi.

