Menparekraf Dorong Pembenahan LMK-LMKN dan Revisi UU Hak Cipta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menilai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu dibenahi untuk menyelesaikan polemik royalti musik.
Menurut Riefky, isu utama dalam royalti lagu adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan dan distribusi kepada para pencipta lagu.
“Pencipta lagu harus menerima royalti, tapi pengguna juga perlu kebijakan yang adil. Intinya, pengelolaan kolektif perlu ditata ulang,” ujar Riefky, Kamis (7/8).
Ia juga mendukung inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Soal kewajiban membayar royalti oleh restoran dan kafe yang memutar lagu, Riefky menegaskan pentingnya akuntabilitas dari lembaga kolektif. “Kalau memakai, sebaiknya bayar. Tapi yang penting, royalti itu benar-benar sampai ke penciptanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa pemutaran musik di ruang publik wajib disertai pembayaran royalti, termasuk lagu yang diputar lewat platform digital seperti Spotify dan YouTube. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam SK Menkumham Tahun 2016.
Kebijakan ini sempat diprotes pelaku usaha, yang memilih tidak memutar lagu untuk menghindari biaya royalti.
Namun, sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly Van Houten, dan Juicy Lucy justru membebaskan lagu-lagu mereka untuk diputar di kafe tanpa royalti. Rhoma menyebut hal itu sebagai bentuk sedekah karena lagunya dinyanyikan orang lain.

