Pemerintah Fasilitasi Dialog Atasi Polemik Royalti Musik
Pemerintah tengah memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antar pemangku kepentingan. Tujuannya mencari solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk seniman, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kita cari win-win solution,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Kamis (14/8).
Ia mengingatkan sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan seniman mendapatkan imbal jasa yang layak.
“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” ujarnya.
Hasan menyebut pembahasan masih berlangsung dan belum final. Ia menegaskan, komunikasi akan diperkuat ke depan agar implementasi di lapangan berjalan baik.
“Kita step by step, nanti akan mencari jalan keluar untuk hal ini,” katanya.
Kementerian terkait seperti Kemenparekraf dan Kemenkumham disebut akan dilibatkan dalam merumuskan mekanisme teknis.
Polemik royalti mencuat usai gugatan hukum dari pencipta lagu dan keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban membayar atas musik yang diputar di tempat usaha.
Musisi menyoroti tumpang tindih aturan dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sebagian mendorong sistem direct license, namun skema ini dinilai berisiko melanggar regulasi.
Di sisi lain, sejumlah pemilik kafe dan restoran mengaku enggan memutar lagu Indonesia karena khawatir dikenai biaya tambahan.

