Khozin: Penertiban Tanah Terlantar Jangan Sentuh Hak Milik
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai aturan penertiban tanah terlantar seharusnya hanya menyasar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM).
“Pemerintah sebaiknya fokus ke HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau habis masa berlakunya untuk dimanfaatkan bagi publik,” ujar Khozin, Jumat (8/8).
Ia menanggapi ramainya perbincangan soal pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut tanah menganggur lebih dari dua tahun akan diambil negara. Khozin mengingatkan hak milik atas tanah dilindungi hukum dan tidak bisa serta merta diambil pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. PP Nomor 20 Tahun 2021 mengatur penertiban tanah terlantar bagi pemegang izin atau hak pengelolaan, namun Pasal 7 ayat (2) juga mencakup tanah hak milik.
Khozin meminta pejabat publik menyampaikan narasi yang edukatif.
“Jangan membuat pernyataan yang berpotensi memprovokasi publik,” tegas legislator Dapil Jawa Timur IV itu.

