Menkum: Sengketa Royalti Utamakan Mediasi, Bukan Pidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak langsung menempuh jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti.

“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” ujar Supratman, Rabu (13/8).

Ia menegaskan mediasi harus diutamakan dan meminta LMKN berkoordinasi dengan asosiasi perhotelan, pusat belanja, hingga restoran.

“Ajak mereka bicara, tentukan sikap,” pesannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menambahkan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menganut prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai langkah terakhir. Penyelesaian utama bisa melalui perdata, arbitrase, pengadilan niaga, atau mediasi.

“Tuntutan pidana hanya dapat diajukan jika upaya perdata gagal,” kata Razilu.

Ia menekankan, mekanisme alternatif sengketa harus dilakukan oleh badan resmi yang diakui pemerintah, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *