Kemenkum Hadirkan Perwakilan LMK di Daerah, Potensi Royalti Bakal Meningkat

Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan akan membentuk perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di daerah untuk mengoptimalkan penarikan royalti hak cipta lagu dan musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Razilu mengatakan keberadaan perwakilan LMK di daerah diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan PP Nomor 56 Tahun 2021.

“Perwakilan ini nantinya akan ditempatkan di provinsi-provinsi tertentu, dan penentuan lokasinya diserahkan kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait,” ujar Razilu usai melantik Komisioner LMKN periode 2025–2028, Jumat (8/8).

Selain menambah perwakilan di daerah, Permenkum 27/2025 juga memangkas dana operasional LMK Nasional (LMKN) dari 20 persen menjadi 8 persen. Pemangkasan ini menyisakan tambahan 12 persen royalti yang bisa langsung dibagikan kepada pencipta dan pemegang hak.

Razilu menambahkan, susunan komisioner LMKN kini turut dirombak. Hampir 80 persen posisinya berubah menjadi format baru: dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, dan satu perwakilan pencipta atau pemegang hak terkait di masing-masing komisioner. Sebelumnya, perwakilan pemerintah hanya satu orang.

“Ini menjawab anggapan bahwa pemerintah kurang hadir dalam urusan royalti,” tegasnya.

Aturan baru ini juga memperluas cakupan layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti. Jika sebelumnya hanya 14 jenis, kini klasifikasinya diperjelas, mencakup perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, hingga sektor lainnya.

Tak hanya itu, penarikan royalti akan menjangkau layanan publik komersial berbasis digital, bukan lagi terbatas pada layanan analog.

Razilu optimistis, pembaruan regulasi ini dapat mendorong kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait.

“Potensinya sangat besar. Dari berbagai sektor, kita bisa menarik royalti lebih optimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *