Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di RAPBN 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada rencana mengenakan jenis pajak baru untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar 13,5 persen pada RAPBN 2026.

“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP maupun UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani, Jumat (15/8).

Target penerimaan pajak tahun depan dipatok Rp2.357,7 triliun. Untuk mencapainya, pemerintah fokus pada reformasi internal, pemanfaatan Coretax, dan sinergi pertukaran data antar-kementerian/lembaga.

Sri Mulyani juga menyiapkan reformasi pemungutan pajak transaksi digital, penguatan pengawasan dan pemeriksaan, serta insentif untuk daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Pemerintah menargetkan rasio perpajakan 10,47 persen terhadap PDB pada 2026, naik dari proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen. Total penerimaan perpajakan ditetapkan Rp2.692 triliun, termasuk kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun.

Sementara PNBP ditargetkan Rp455 triliun, sehingga total pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *