DPR-Pemerintah Sepakati 5 Poin Atur Royalti Musik

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyambut baik kesepakatan antara DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), musisi, dan pelaku usaha terkait manajemen royalti musik. Ia menilai kesepakatan ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat.

“Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” kata Dewi dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/8).

Ada lima poin utama yang disepakati dalam rapat konsultasi, Kamis (21/8). Pertama, penarikan royalti dipusatkan di LMKN selama dua bulan ke depan untuk menjamin transparansi sambil menunggu revisi UU Hak Cipta. Kedua, audit distribusi royalti agar pencipta lagu memperoleh hak ekonomi secara adil. Ketiga, penyelesaian revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan mendatang. Keempat, edukasi publik dan pelaku usaha soal kewajiban membayar royalti. Kelima, skema tarif proporsional sesuai jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.

“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” ujarnya.

Dewi menambahkan, revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Menurut Dewi, polemik royalti muncul karena kesenjangan pemahaman antara pelaku usaha, musisi, dan regulator terkait implementasi PP Nomor 56 Tahun 2021.

“Banyak pelaku usaha tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Bahkan ada yang memilih berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing,” katanya.

Ia mengingatkan puncak keresahan terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *