Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Sekadar Soal Uang

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan karya cipta tak bisa hanya dipandang dari sisi komersial.

“Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy dalam diskusi “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8).

Willy menyoroti persoalan banyaknya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia mencontohkan kasus warung kecil dipungut royalti hanya karena memutar musik.

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan,” tegasnya.

Ia memastikan penarikan royalti kini akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komisi XIII, kata dia, siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani meminta pemerintah berhati-hati menafsirkan UU Hak Cipta.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan,”ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *