DPR Sahkan RUU Kementerian Haji dan Umrah
Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini sekaligus membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal disambut jawaban setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (26/8).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR untuk menjawab kebutuhan peningkatan layanan jemaah, baik di tanah air maupun di Tanah Suci.
“RUU ini dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lain yang masih membutuhkan peningkatan,” ujarnya.
Marwan menambahkan, kementerian baru itu akan menjadi koordinator penyelenggaraan haji dan umrah.
“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Menurutnya, seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU tersebut.
“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” ucap Marwan.

