DPR Setujui RUU Perubahan UU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna

Komisi VIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Substansi perubahan antara lain pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dengan mengganti frasa “badan” menjadi “kementerian”. Ada juga penyesuaian sistem kuota petugas haji serta pengaturan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak menimbulkan masalah di Arab Saudi.

RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025. Marwan menegaskan pembahasan harus dikebut agar menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, perubahan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan komitmen negara hadir bagi jemaah.

“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana,” kata Supratman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *