Layanan Haji Satu Atap di Kementerian Haji dan Umrah, BPKH Tetap Mandiri
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan seluruh layanan jamaah haji nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah. Mulai dari kelayakan kesehatan, transportasi udara, hingga imigrasi akan ditangani dalam satu atap.
“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” ujar Marwan, Selasa (26/8).
Menurut Marwan, keputusan akhir terkait istitoah kesehatan jamaah tetap akan ditentukan Kementerian Haji dan Umrah, meski sebelumnya berkoordinasi dengan Kemenkes RI.
“Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah,” katanya.
Namun, Marwan menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap dikelola secara terpisah.
“Kami tidak ingin pengumpulan uang, pengelolaan, dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang salah satu poinnya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

