KPK Tetap Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus laptop Chromebook.
“Sampai saat ini masih berproses,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/9).
Budi menegaskan kasus Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya,” ujarnya.
KPK juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis yang berkaitan dengan kasus Google Cloud. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, antara lain Fiona Handayani (30 Juli 2025), mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025), serta Nadiem Makarim (7 Agustus 2025).
Sementara itu, Kejagung menangani perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Total lima orang telah ditetapkan tersangka, termasuk Nadiem pada 4 September 2025, bersama Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

