KPK Akan Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan meminta keterangan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NM), dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“NM nanti pada waktunya akan kami minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8).
Asep menyebut, pemeriksaan akan dilakukan bertahap, dimulai dari pihak-pihak yang dulu dekat dengan Nadiem, termasuk staf khusus.
“Kami minta informasi dulu dari stafsusnya, baru nanti kami konfirmasi ke pucuk pimpinan, dalam hal ini NM,” jelasnya.
KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025, terkait perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
KPK menegaskan, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Selain Google Cloud, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di masa pandemi, yang berkaitan dengan perkara serupa di Kemendikbudristek.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Di antaranya adalah Jurist Tan (eks stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), serta dua pejabat eselon di lingkungan Kemendikbudristek: Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

