Menkeu Tegaskan Tak Ada Toleransi Kredit Fiktif Dana Rp200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik korupsi, termasuk kredit fiktif, dalam penyaluran dana Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat(19/9).
Ia menjelaskan dana itu dikelola melalui mekanisme bisnis masing-masing bank tanpa intervensi pemerintah.
“Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita enggak ikut campur,” ujarnya.
Meski mengakui potensi penyalahgunaan selalu ada, Purbaya menekankan sistem perbankan memiliki tata kelola yang baku. “Potensi pasti ada, tergantung banknya,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan potensi kredit fiktif dalam pencairan dana tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mencontohkan kasus kredit macet di PT BPR Bank Jepara Artha sebagai alarm agar program penempatan dana pemerintah tidak disalahgunakan.

