DPR Percepat Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Komisi XIII DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Langkah ini dinilai penting karena perlindungan yang ada selama ini masih lemah.

“Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” kata Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menilai perlindungan saat ini masih bersifat simbolik, sementara tantangan hukum semakin kompleks, mulai dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital.

Menurut Pangeran, revisi UU harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif.

“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, namun harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan korban tidak boleh sekadar dijadikan alat bukti, melainkan diperlakukan sebagai subjek hukum yang bermartabat.

Beberapa poin penting yang akan diubah antara lain penguatan kewenangan LPSK, pembaruan konsep safe house, hingga perlindungan identitas berbasis teknologi.

“Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, ini soal kemanusiaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *