LPSK Turut Telusuri Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menginvestigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar usai mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Semarang, menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RS dr. Kariadi Semarang, dekanat Unnes, dan keluarga korban.
“Saat penelusuran informasi di RS Kariadi, LPSK juga memperoleh rekaman CCTV saat korban tiba usai mendapat pertolongan,” jelas Wawan, Minggu (14/9).
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan visum karena korban awalnya dibawa dengan dugaan kecelakaan lalu lintas.
“LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban. Kami juga siap memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyoroti kejanggalan dalam kematian Iko. Dari foto jasad korban tampak lebam di wajah, sementara saat dirawat di rumah sakit, korban sempat mengigau dipukuli petugas.
Iko Juliant meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang.

