DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres RKP 2025
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti penggunaan frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).
Khozin meminta pemerintah memberi penjelasan apakah istilah itu bermakna pemindahan ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menegaskan perpindahan ibu kota negara harus diwujudkan dengan Keputusan Presiden.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
Khozin menambahkan, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tidak perlu menambah istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” kata dia.

