DPR: Pemda Tak Berwenang Minta Bantuan Internasional Penanganan Bencana

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan meminta bantuan ke lembaga internasional karena urusan hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons langkah Pemerintah Provinsi Aceh yang memohon bantuan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penanganan bencana.

 

“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Ia merujuk Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan politik luar negeri menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat.

 

Meski demikian, Khozin menjelaskan pemda masih dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam konteks kerja sama daerah, sepanjang dilakukan atas persetujuan atau penerusan pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

 

Dalam konteks bantuan luar negeri akibat bencana, ia menegaskan mekanisme tetap harus melalui pemerintah pusat, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB,” katanya, merujuk PP Nomor 28 Tahun 2008.

 

Di sisi lain, Khozin mengaku memahami kondisi yang dihadapi Pemerintah Provinsi Aceh, termasuk langkah simbolik yang dilakukan. “Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh… Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *