Komisi II DPR Minta Tata Kelola Pemda dan Sistem Pilkada Dievaluasi Cegah Korupsi
MEDIATAMA – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pemerintah daerah (pemda) serta desain pemilihan kepala daerah (pilkada) agar mampu menutup celah korupsi dan mengurangi biaya politik yang tinggi.
Menurut Khozin, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah menjadi peringatan penting untuk memperbaiki sistem pemerintahan di daerah.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” kata Khozin.
Politikus dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu menyebut praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terjadi melalui tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri menyusun sistem pengangkatan jabatan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan serta tertutup dari peluang korupsi.
“Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” ucap Khozin.
Selain itu, Khozin menilai rencana perubahan Undang-Undang Pilkada menjadi momentum untuk membangun sistem pemilihan kepala daerah yang tidak membutuhkan biaya politik besar sehingga kepala daerah terpilih tidak terbebani mengembalikan modal politik.
“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal,” tuturnya.

