Khozin Minta Kemendagri Panggil Pemda yang “Parkir” Dana Rp234 Triliun di Bank
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan klarifikasi terkait dana APBD yang mengendap di bank dengan total mencapai Rp234 triliun.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda, sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (23/10).
Khozin mempertanyakan alasan dana publik dalam jumlah besar tersebut tidak terserap dan justru mengendap di perbankan.
“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujarnya.
Menurutnya, jika dana itu sengaja diparkir, maka hal tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik serta mengganggu pelaksanaan program strategis nasional.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” kata Khozin.
Namun bila pengendapan itu terjadi akibat pola belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin menilai perlu ada perubahan skema pengelolaan anggaran.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, terdapat dana Pemda sebesar Rp234 triliun yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan. Kondisi ini menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah, meski dana dari pusat telah disalurkan dengan cepat.
Khozin juga menyoroti lemahnya pengawasan Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia mendesak kementerian tersebut memperkuat fungsi pembinaan dan tidak segan menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu menyebut, dasar hukum sanksi telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

