Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke Bank Indonesia
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan tidak akan menggelar pertemuan khusus dengan BI atau pemda terkait hal tersebut.
“Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
Menurutnya, koordinasi dan validasi data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Perbedaan data yang muncul, kata dia, menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.
“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” ujarnya.
Purbaya menilai sejumlah daerah menempatkan dananya di rekening giro dengan bunga rendah sehingga dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, terdapat selisih data simpanan dana pemda antara BI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai Rp215 triliun — selisih sekitar Rp18,97 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data posisi simpanan perbankan bersumber dari laporan bulanan seluruh bank dan telah diverifikasi sebelum dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI).
Sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Senin (20/10), Purbaya meminta Mendagri Tito Karnavian menelusuri penyebab perbedaan data tersebut. Ia menduga selisih itu bisa jadi akibat kelalaian pencatatan di sejumlah pemerintah daerah.

