Nadiem Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.
Hana menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. “Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP. Penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” ucapnya.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem pada 2020 bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan Chromebook.
Dalam sejumlah pertemuan, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai.
Nurcahyo menambahkan, surat dari Google pernah dikirimkan kepada Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, namun tidak dijawab karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di sekolah 3T.
Atas instruksi Nadiem, pejabat di Kemendikbudristek kemudian menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Hingga akhirnya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya juga mencantumkan Chrome OS.
Kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam perhitungan BPKP.

