Revisi UU BUMN Tutup Celah Rangkap Jabatan
akarta: Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menilai revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menutup celah konflik kepentingan dengan melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global,” ujar Firnando di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurutnya, larangan itu merupakan langkah mendasar untuk menjaga independensi manajemen, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Firnando menekankan, perubahan UU BUMN tidak semata teknis kelembagaan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.
“Negara tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Ia menambahkan, revisi UU BUMN menegaskan posisi komisaris dan direksi sebagai bagian dari penyelenggara negara. Dengan status itu, mereka wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik dan standar etika sebagaimana pejabat negara lainnya.
“Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ucapnya.
Firnando juga menyoroti penguatan fungsi pengawasan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, audit reguler maupun pemeriksaan khusus penting untuk menutup ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN.
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang merevisi 84 pasal. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyebut seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja untuk dibawa ke paripurna.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah menegaskan dukungan penuh atas langkah DPR.

