Revisi UU BUMN Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/10).
“RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, revisi tersebut menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, paripurna juga beragendakan penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 dan pengesahan RUU lain, seperti Kepariwisataan serta Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia.
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah menyetujui revisi UU BUMN yang merevisi 84 pasal untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi ini sekaligus menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.
BPBUMN nantinya tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen dipegang Danantara sebagai operator.

