DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
MEDIATAMA – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa, sekaligus memenuhi target penyelesaian pembahasan pada Oktober 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan sehari setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Delapan fraksi menyatakan persetujuan setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.
“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” kata Dasco saat menemui massa buruh usai pengesahan.
Pembentukan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan secara tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna, perwakilan buruh turut menyaksikan proses pengesahan dari balkon ruang sidang. Sementara itu, massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.
Usai rapat, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang Kompleks Parlemen. Mereka didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan langsung hasil rapat paripurna kepada para pekerja yang hadir.
“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” kata dia.
Dasco mengatakan DPR RI berkomitmen memastikan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

